Pixel Code jatimnow.com

Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka Hadi saat diamankan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka Hadi saat diamankan Kejari Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan tersangka baru, Hadi (54) warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka merupakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.

“Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak," ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung, telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022.

Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

Selama kurun waktu itu, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPJ diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.

“Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa," tuturnya.

Baca juga:
Diduga Korupsi, Kades Tuan Takur Ditahan Polres Jember

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.

“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya," pungkasnya.