Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Jember Terima 6 Laporan, Pelanggaran Kode Etik hingga Pidana

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember telah menerima 6 laporan selama Pilkada 2024. Mulai dari pelanggara kode etik hingga pidana.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, laporan yang masuk sampai detik ini ada 6 laporan.

"Ada yang sudah kajian dan ada yang masih melakukan kajian awal. Untuk memastikan, apakah laporannya memenuhi syarat," katanya, Rabu (9/10/2024). 

Adapun beberapa laporan yang diterima Bawaslu Jember, di antaranya dugaan pelanggaran kode etik, netralitas, pidana dan lainnya.

"Kalau pidana terakhir masuk kemarin itu, menghalang-halangi kampanye," sebutnya. 

Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?

Sedangkan beberapa lokasi dugaan pelanggaran, di antaranya di Kecamatan Jelbuk, Kecamatan Kota, Semboro dan Jombang.

"Jombang dugaan kode etik dari penyelenggara pemilu, pelapornya dari tim advokasi hukum dari Paslon 2 atau rumah cinta," ungkapnya.

Devi menyatakan, dari 6 laporan yang masuk, 4 laporan sudah memenuhi syarat formil dan yang 2 sedang proses kajian. 

Baca juga:
Soal Pelanggaran Netralitas Panwascam, Bawaslu Jember Tunggu Perbaikan Laporan

"Dimana kajian itu, ada 2 dan dalam tahap kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak. Kajian awal itu, ada waktu dua hari setelah laporan," terangnya. 

Untuk pelapor sendiri, ada yang dari tim kuasa hukum dan ada juga yang dari warga.