jatimnow.com - Tunggak pembayaran retribusi, 72 kios di Pasar Pon Trenggalek terancam dicabut. Puluhan kios tersebut selama ini juga dikosongkan oleh pedagang.
Pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan perdagangan setempat berencana menawarkan kios yang kosong ini ke pedagang lainnya. Mereka juga siap melelang kios yang belum membayar retribusi pada Pemkab.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Trenggalek, Saniran mengatakan, dari 479 kios di Pasar Pon Trenggalek ada 72 kios yang dibiarkan kosong dan menunggak retribusi. Padahal Pemkab Trenggalek telah berulang kali memberikan imbauan kepada pemilik kios.
"Ada 72 kios yang tidak ditempati pemiliknya. Mereka juga tidak membayar retribusi tahunan," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Tunggakan retribusi yang belum terbayar ini bervariasi nominalnya. Besaran retribusi yang dibebankan ke pedagang mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per tahunnya, tergantung luasan kios. Pemkab sebenarnya sudah memberi batas waktu kepada penyewa untuk melunasi tanggungan retribusi ini.
Baca juga:
Pj Bupati Bangkalan Imbau Masyarakat Minta Karcis saat Parkir, Cegah Kebocoran PAD
"Untuk retribusi, harganya berbeda-beda tergantung kiosnya. Kami sudah beri batas waktu tertentu untuk pembayaran retribusi," terangnya.
Apabila dalam waktu yang ditentukan, pemilik kios tidak membayar retribusi, maka Pemkab Trenggalek akan mencabut hak kepemilikan kios.
Baca juga:
Parkir Berlangganan di Bangkalan Dihentikan, DPRD Panggil Dishub
Pencabutan hak kepemilikan kios kepada pedagang yang tidak membayar retribusi telah disepakati Bupati Trenggalek. Bahkan Pemkab Trenggalek siap melakukan lelang terhadap kios di Pasar Pon.
"Kios yang kosong banyak di lantai 2. Dan beberapa pedagang berasalan kondisi pasar masih sepi dari pengunjung," pungkasnya.