Pixel Code jatimnow.com

Pemilik Akun Instagram Sudah Jual Tiga Balita

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Balita 11 bulan yang sempat diperdagangkan dan berhasil diselamatkan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Balita 11 bulan yang sempat diperdagangkan dan berhasil diselamatkan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Kasus perdagangan balita (bayi di bawah 5 tahun) melalui instagram yang berhasil diungkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, terus didalami.

Terbaru, penyidik mendapati transaksi 3 kali yang diakomodir pemilik akun instagram lembaga kesejahteraan keluarga tersebut.

Hingga Kamis (11/10/2018), penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menemukan jejak digital bahwa Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo, sang pemilik akun instagram itu, telah mentransaksikan 3 balita sepanjang akun itu dibuatnya (September 2017).

Satu balita berhasil diselamatkan, dua lainnya masih dicari keberadaannya.

"Dua balita yang ditransaksikan sebelum balita yang ketiga, teridentifikasi dari Surabaya," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan melalui Kasatreskrim, AKBP Sudamiran, Kamis (11/10/2018).

Dua balita yang masih dicari keberadaannya itu, lanjut Sudamiran, diakui tersangka Alton terjual ke luar Kota Surabaya. Namun Sudamiran masih enggan membeberkan detail nama kotanya dengan alasan kepentingan penyelidikan. "Kami masih bekerja," tegasnya.

Baca juga:
Delapan Tersangka Perdagangan Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alton sendiri memiliki basic sebagai relawan kemanusiaan yang kerap membantu permasalahan rumah tangga dan keluarga. Namun September 2017 lalu, dia membuat akun instagram tersebut dengan kedok sebagai tempat konsultasi hati, rumah tangga dan keluarga.

Karena terdapat ratusan follower yang rata-rata perempuan bermasalah dengan kehidupan rumah tangganya, Alton akhirnya nekat menawarkan jasa adopsi ilegal dengan relasi-relasi yang ia kenal.

Dengan adopsi ilegal yang dijalankannya itu, Alton mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sebagai success fee mentransaksikan satu balita.

Baca juga:
Total 9 Tersangka Diamankan Pada Kasus Perdagangan Balita Online

Sebelumnya, Alton ditangkap bersama tiga orang lainnya. Antara lain ibu balita laki-laki berumur 11 bulan bernama Lariza Anggraini (22) kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, No. 31, Surabaya.

Kemudian Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali yang berperan sebagai perantara serta Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kab. Badung, Bali yang membeli balita laki-laki itu.