Pixel Codejatimnow.com

Anak Korban Perdagangan Online Dikembalikan ke Keluarganya

Pertemuan Anang dengan istri dan anaknya di Mapolrestabes Surabaya berlangsung haru.
Pertemuan Anang dengan istri dan anaknya di Mapolrestabes Surabaya berlangsung haru.

jatimnow.com - Balita (bayi di bawah 5 tahun) yang menjadi korban perdagangan melalui instagram, akhirnya diserahkan kepada keluarganya oleh Polrestabes Surabaya, Jumat (12/10/2018) sore. Penyerahan itu juga melibatkan pihak Pemkot Surabaya.

Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dengan didampingi Kanit Jatanras, AKP Agung Widoyoko serta Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), AKP Ruth Yeni serta Lariza Anggraini.

Sedangkan dari pihak keluarga, dihadiri oleh Anang Bagus Prasetyo selaku ayah kandung balita yang diperdagangkan itu. Hadir pula beberapa perwakilan keluarganya.

"Anak ini kami serahkan ke keluarganya untuk dirawat dan dalam pendampingan DP5A Pemkot Surabaya," sebut AKBP Sudamiran.

Dalam penyerahan tadi, sejumlah anggota DP5A (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya memang nampak hadir dan membubuhkan tanda tangan penyerahan bersama orang tua, keluarga serta penyidik.

Baca juga:

Baca juga:
Delapan Tersangka Perdagangan Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dipertemukan Istri & Anaknya, ini Kata Ayah Balita Korban Perdagangan

Penyerahan itu pun berlangsung haru. Pasalnya, saat digendong Lariza, ibunya, balita laki-laki 11 tahun itu terus menangis. Akibatnya, Lariza yang sebelumnya nampak tegar, akhirnya tak bisa membendung air matanya. Balita itu baru tenang ketika budenya menggendongnya.

"Ini mama nak, ini papa," kata Lariza kepada anak ketiganya itu sambil terus menciumi anaknya itu. Anang pun turut mencium anak ketiganya itu.

Wajar jika Lariza tak sanggup menahan kesedihannya. Sebab, setelah anaknya itu diserahkan polisi kepadanya lalu ke tantenya.

Baca juga:
Total 9 Tersangka Diamankan Pada Kasus Perdagangan Balita Online

Lariza harus kembali menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Apalagi oleh penyidik, ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.