Pixel Code jatimnow.com

7 Tips Cerdas Mengisi BBM di SPBU

Editor : Ni'am Kurniawan  
Suasana Pengisian BBM di SPBU Pertamina (foto: Pertamina for jatimnow.com)
Suasana Pengisian BBM di SPBU Pertamina (foto: Pertamina for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele, padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan. 

Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.

Kasus sejumlah kendaraan yang brebet usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi. 

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs M Said Sutomo mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.

"Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar. 

"Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.

Said menyoroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrian.

"Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensi Rp5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” katanya.

Sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan bahwa Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.

“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.

“Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM. 

“Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email [email protected] atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Baca juga:
Pertamina Jatim Gercep Tangani Keluhan BBM, Wagub Jamin Layanan Cepat

7 Tips Aman dan Cerdas Membeli BBM di SPBU

1. Isi di SPBU resmi:

Pastikan anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.

2. Perhatikan jenis dan warna nozzle

Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).

3. Pastikan angka meteran pompa menunjukkan nol sebelum pengisian:

Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.

4. Amati kondisi bahan bakar

Baca juga:
Wagub Emil soal Motor Brebet: Pertamina Sudah Bertanggungjawab Penuh

BBM yang baik berwarna jernih dan tidak berbau menyengat. Jika terlihat keruh atau berbeda dari biasanya, segera laporkan ke petugas SPBU.

5. Selalu minta struk pembelian

Struk menjadi bukti resmi transaksi dan penting jika ada masalah. Jika SPBU tidak memberikan, konsumen berhak memintanya.

6. Catat waktu dan lokasi pengisian

Ini penting bila terjadi kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas BBM. Bukti waktu dan tempat akan membantu proses pengaduan.

7. Laporkan kejanggalan

Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan setempat, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).