jatimnow.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya enggan menanggapi palang pintu perlintasan tak resmi yang mengakibatkan kecelakaan Pajero vs kereta api Sri Tanjung di Pagesangan pada Minggu (21/10/2018).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengaku bahwa palang pintu perlintasan tersebut bukan wewenangnya, melainkan wilayah Dinas Perhubungan Jatim.
"Kalau itu silahkan tanya ke PT KAI atau Dishub Provinsi saja. Bukan domain kita," ujarnya ketika dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (22/10/2018).
Irvan mengatakan, kewenangan tersebut ada di Dirjen Perkeretaapian. Namun dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemprov dan Pemkot) bisa mensupport pembangunan dengan izin dari Dirjen Perkeretaapian.
"Pemda dalam hal ini bisa Pemprov atau Pemkab atau Pemkot. Yang di Pagesangan itu warga, kita tidak memasang. Coba tanya PT KAI atau Dishub Provinsi saja," tegasnya.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyoatmoko mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga di area tersebut.
"PT KAI tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga," terang Gatut, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, jika perlintasan tersebut masih dioperasionalkan, maka konsekuensinya ada pada pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Surabaya.
"Yang mengkondisikan keamanan dan keselamatan di perlintasan tersebut ada pada pemerintah/pemerintah daerah," jelasnya singkat.
Gatut menambahkan, hal ini sesuai dengan pasal 15 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab penyediaan perangkat perlintasan KA ada di bawah pemerintah daerah. Artinya, yang seharusnya memasang perlintasan otomatis adalah Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
URL : https://jatimnow.com/baca-8241-ini-tanggapan-dishub-surabaya-soal-perlintasan-ka-tak-berpalang-pintu