Pixel Codejatimnow.com

Sebelum Mencuri, Maling Motor ini Mengamati Rumah Korban Lebih Dulu

Pelaku saat berada di Mapolsek Gubeng
Pelaku saat berada di Mapolsek Gubeng

jatimnow.com - Duta Krismahal Gita (36), warga Gubeng Kertajaya IV/22 Surabaya ditangkap oleh polisi lantaran mencuri motor milik Reza Ramadian di Jalan Gubeng Kertajaya 7B/16 Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Gubeng Iptu Joko Soesanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (8/11/2018) saat berada di The Dharma Indah Regency Blok G/10 Surabaya.

"Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Gubeng menangkap pelaku saat berada di komplek Perumahan di Dharma Regency Indah," ujar Joko kepada jatimnow.com, Jumat (9/11/2018).

Joko menjelaskan, pelaku memang sudah mengamati rumah korban sejak lama. Ia sudah mengincar motor di dalam rumah tersebut. Di rumah korban juga tidak terdapat pagar pengaman.

"Pelaku sudah menggambar rumah korban yang kebetulan tidak ada pagarnya. Sewaktu melewati rumah korban ia membuka kunci pintu rumah dari samping jendela, lalu masuk rumah yang pada waktu itu penghuni berada di lantai atas," kata Joko.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Kemudian, pelaku membawa kabur motor Yamaha Mio warna hitam nopol L 5052 QE beserta barang-barang berharga milkk korban juga ikut dibawanya.

"Pelaku berhasil kami tangkap dan kami proses hukum. Barang-barang yang diambil dari korban berupa tas ransel warna merah berisi handphone Blackberry warna hitam, pakaian, sepatu dan laptop Merk Dell 14 inch warna hitam dengan kerugian Rp 20 juta," bebernya.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya