Pixel Codejatimnow.com

Bergaya Pakai HP Curian, Tukang Cat ini Meringkuk di Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Heru (kiri) saat diamankan di Mapolsek Gubeng.
Heru (kiri) saat diamankan di Mapolsek Gubeng.

jatimnow.com - Berdalih karena mendapat kesempatan, M. Heru (51), warga Gubeng Klingsingan 1 No. 2, Surabaya menyatroni rumah Solikhah (22), tetangganya sendiri. Alhasil, Heru ditangkap polisi dan di penjara.

Pencurian itu dilakukan Heru pada Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu, dia memasuki rumah Solikhah di Gubeng Klingsingan I No. 17 Surabaya.

Niat Heru muncul saat hendak pulang ke rumahnya dan melihat pintu rumah Solikhah dalam keadaan terbuka.

"Pelaku (Heru) memanjat pagar rumah korban dan masuk ke dalam," sebut Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto, Minggu (11/11/2018).

Sampai di dalam rumah korban, Heru dengan leluasa mengembat HP korban yang tergeletak di lantai ruang utama.

Sebab saat itu korban sedang tertidur pulas dan HP nya tergeletak di lantai. Apalagi suasana kampung sangat sepi.

Usai mengambil HP merk Oppo milik korban, Heru kemudian bergegas pergi dan kembali ke rumahnya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Tukang cat ini bukannya menjual HP tersebut, melainkan memakainya sendiri dengan cara melepas kartu sellular HP tersebut dan menggantinya dengan nomor baru.

"Korban melapor ke kami setelah mengetahui HP-nya hilang saat bangun tidur," beber Joko.

Setelah mendapat laporan, Joko dan timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelakunya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Berselang sepekan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya saat santai. Dan benar, pelaku bergaya saat memakai HP yang dicurinya itu, seperti miliknya sendiri. Ia pun meringkuk di penjara.

"Ngakunya baru sekali ini. Tapi masih kami dalami. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan," pungkas Joko.