Pixel Codejatimnow.com

Suami Istri ini Berdalih Curi HP untuk Susu Sang Anak

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Ahmad Zaini dan Fitria Noviandi, warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ini hanya bisa tertunduk malu saat dikeler oleh petugas Satreskrim Polres Kediri.

Pasangan suami istri ini ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi menggarong atau mencuri di sebuah rumah kos kawasan Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, Akp Hanif Fatih Wicaksono menuturkan, Pasutri ini baru sekali melakukan aksi pencurian. Mereka mengincar rumah kos yang banyak dihuni oleh pendatang dari luar kota, untuk belajar di Kampung Inggris, Pare.

Saat beraksi Fitria bertindak sebagai pengawas dan penjaga, sedangkan suaminya Ahmad Zaini sebagai eksekutor. "Dengan modus mencari kos kosan, mereka berkeliling ke beberapa rumah kos," ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Setelah mendapatkan rumah kos yang dirasa cocok, pasangan ini kemudian beraksi. Namun aksi mereka ini mudah diketahui karena terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah kos.

Polisi tanpa kesulitan langsung menangkap mereka. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, yang belum sempat dijual. "Mereka tidak menyadari adanya kamera CCTV sehingga mudah teridentifikasi," imbuhnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Dari hasil pemeriksaan polisi, Pasutri ini nekat untuk mencuri lantaran terdesak kebutuhan sehari hari. Sebagian hasil curiannya tersebut dijual untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Akibat perbuatannya pasutri ini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.