jatimnow.com - Kasus pembunuhan dengan media kopi beracun yang dilakukan Hendro Mawan Suryo Putro Alias Ahmad Sadewa (37), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terus didalami polisi. Terbaru, polisi menemukan fakta bahwa kopi beracun itu, dijadikan sarana ritual yang diminta tersangka terhadap korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, pembunuhan itu bermula saat tersangka Hendro bertemu korban Ari Putra Utama (22), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, di sebuah warung di Dusun Pucang Anom, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kepada korban, tersangka mengaku memiliki indera keenam dan bisa menerawang masa depan.
Baca juga: Pembunuhan dengan Kopi Beracun di Pasuruan Terbongkar
"Korban percaya dan ingin mencoba apa yang katakan tersangka," beber Rizal, Senin (3/12/2018).
Setelah korban penasaran, tersangka kemudian memesan secangkir kopi dan mencampurinya dengan minyak kasturi, dengan alasan minyak itu sebagai sarana ritual. Dengan lahap, korban meminum kopi itu setelah disuruh tersangka. Tapi beberapa saat kemudian, korban tergeletak tak sadarkan diri.
"Saat korban tidak sadar itulah, tersangka membawa kabur barang-barang korban," ungkap Rizal.
Baca juga:
Tomoro Coffee Tunjuk Maudy Ayunda jadi Empowering Officer
Diantara barang korban yang dibawa kabur tersangka yaitu HP dan uang tunai Rp 2 juta. Setelah tersangka kabur dengan motor Honda Vario yang dipakainya, pemilik warung curiga melihat kondisi korban. Karena korban sudah tidak sadar, pemilik warung melapor ke warga yang diteruskan ke polisi.
Meski korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, tapi nyawa korban tidak tertolong dalam perjalanan. "Korban meninggal dunia dalam kondisi mulut mengeluarkan busa. Fakta itu yang membuat kami memeriksa kopi yang telah diminum korban," tambah Rizal.
Dari hasil identifikasi dan autopsi, korban meninggal karena minuman kopi yang dipesan tersangka yang telah dicampuri dengan minyak kasturi. Dari itu, Satreskrim Polres Pasuruan dipimpin Kasatreskrim AKP AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana melakukan pengerjaran terhadap tersangka. Yoga dan timnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca juga:
Disbun Jatim Fokus Kembangkan Inovasi Tingkatkan Produksi Komoditi Perkebunan di 2024
"Kami mengidentifikasi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP yang merekam perjalanan tersangka," sambung Yoga.
Diketahui sebelumnya, tersangka Hendro melakukan aksinya itu pada 17 November 2018 lalu dan pekan kemudian, Hendro ditangkap. Dari hasil pemeriksaan sementara Hendro ternyata sudah melakukan modus serupa di 3 lokasi, yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan serta Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Tapi di 3 TKP itu, hanya di TKP keempat ini, berakhir denngan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subs 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-9714-ini-kronologi-terbongkarnya-pembunuhan-dengan-kopi-beracun