Pixel Codejatimnow.com

Praperadilan Dibalik Kasus Unggahan Surat Panggilan KPK Palsu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
M Sholeh, kuasa hukum tersangka saat ditemui di PN Blitar
M Sholeh, kuasa hukum tersangka saat ditemui di PN Blitar

jatimnow.com - Setelah mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka atas kasus unggahan surat panggilan KPK palsu, Mohammad Trijanto (MT), warga Kota Blitar itu akhirnya muncul. Namun, dia muncul di Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk mengajukan praperadilan terhadap polisi.

Selain di dampingi sejumlah simpatisannya, LSM pegiat antikorupsi ini juga di dampingi M Sholeh, kuasa hukumnya. Gugatan praperadilan itu dilakukan tersangka karena penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi, dianggap tidak prosedural.

Baca juga: 

Sholeh menyampaikan, laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada hari yang sama pada 16 Oktober 2018 lalu. Padahal sesuai KUHAP, lanjutnya, proses penyidikan harus dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Faktanya, saudara Trijanto (tersangka) diperiksa pada tanggal 22 Oktober, malamnya di hari yang sama, Bupati Blitar Rijanto juga diperiksa. Kok bisa, sprindiknya itu keluar tanggal 16 Oktober. Maka menurut kami, proses penetapan (tersangka) ini cacat hukum," beber Sholeh, Jumat (07/12/2018).

Selain cacat hukum, lanjut Sholeh, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai, pemeriksaan kasus tersebut salah tempat. Sebab proses MT dalam mengunggah foto surat KPK palsu tersebut dilakukan di rumahnya di Kota Blitar, sehingga kasus ini harusnya ditangani oleh Polres Blitar Kota.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Tak hanya itu, Sholeh juga mempertanyakan alasan dua orang yang memberitahukan keberadaan surat panggilan KPK palsu kepada MT malah tidak dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Ditambah, polisi tidak memberikan kesempatan pada MT untuk menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankannya selama proses penyidikan.

"Artinya hak sebagai saksi untuk pembelaan itu tidak diberikan oleh polisi. Kami juga mempertanyakan kenapa kok pemeriksaan Bupati dilakukan di pendopo, kok seakan-akan masyarakat yang melapor ada kelasnya. Kami berharap ada keberanian dari hakim praperadilan untuk mencabut penetapan klien saya sebagai tersangka," tegas Sholeh.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin tak begitu ambil pusing atas gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan polisi terhadap MT telah dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

"Kami menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka. Kami melakukan penyidikan sudah sesuai prosedur," jawab Burhan.