jatimnow.com - Tidak asal-asalan Joko Susanto melakukan penipuan dengan mencatut nama Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) di Surabaya. Sejumlah cara disiapkan pria 37 tahun asal Surabaya ini agar terhindar dari endusan polisi. Serapi apa cara mantan napi narkoba ini menipu?
"Pihak Konjen AS di Surabaya melapor ke kami 2 November 2018 lalu," ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Senin (10/12/2018).
Setelah mendapat laporan itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktifitas Joko, Subdit Siber berhasil menangkap Joko di rumahnya di Surabaya.
Baca juga: Catut Konjen AS, Lulusan Napi Narkoba Kembali ke Penjara
Dari hasil pemeriksaan, terungkap cara Joko menipu dengan mencatut nama Konjen AS di Surabaya. Pascakeluar dari Lapas Madiun Maret 2018 lalu, Joko memanipulasi gambar menggunakan dua aplikasi yaitu retouch dan picsay yang digunakan mengedit gambar Logo Konjen AS. Setelah berhasil mengeditnya, ia menyebar lowongan pekerjaan (abal-abal) menggunakan aplikasi Whatsapp (WA).
Joko dengan mudah menghafal logo Konjen AS, sebab pelaku mengaku pernah bekerja dibagian warehouse di sana. "Pelaku mengaku mantan pekerja di Konjen AS di Surabaya sebagai warehouse," beber Arman.
Baca juga:
Local Pride! Inovasi Samtaku Pemkab Lamongan Pikat Konjen AS Surabaya
Arman menambahkan, dari pengalamannya itulah, Joko menyebar broadcast (BC) ke sejumlah kontak yang ada di ponselnya. Dalam BC-nya itu, Joko menyebar info lowongan warehouse di Konjen AS di Surabaya dengan gaji menggiurkan sebesar Rp 6,1 juta setiap bulan.
Untuk meyakinkan korban, profil WA miliknya diberi foto logo Konjen AS dengan nama membuat nama palsu BN dan mengaku sebagai staf HRD Konjen AS di Surabaya. Setelah ada korban yang berminat, Joko meminta korban menyiapkan berkas lamaran kerja pada umumnya. Selain itu, Joko meminta biaya administrasi Rp 2 juta dengan dalih untuk membeli peralatan bekerja sebagai warehouse tersebut.
"Tersangka meminta korban mengirim uang dengan cara transfer melalui rekening kios pulsa yang merupakan agen pulsa online," tambah Arman.
Baca juga:
Pemprov Jatim-Amerika Bahas Rencana Kerja Sama Pendidikan Hingga Perfilman
Setelah korban sudah transfer ke akun kios pulsa milik tersangka, tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial facebook dan menjual pulsa yang telah dikirimkan korban itu dengan harga yang ditentukan oleh penyedia jasa convert pulsa. Hasil pencairan pulsa tersebut kemudian dialihkan ke rekening milik tersangka.
"Tersangka memiliki akun kios pulsa itu sejak 1 November 2018. Akun itu ia buat setelah ada korban yang mengirim biaya administrasi lowongan kerja palsu yang ia buat tersebut," tandas Arman.
Dalam kasus penipuan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone Samsung Galaxy J1 warna putih, satu handphone merk Strawberry warna hitam serta satu buah kartu debit paspor BCA warna biru.Pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
URL : https://jatimnow.com/baca-9931-begini-cara-mantan-napi-narkoba-menipu-dan-catut-konjen-as