Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
ahmad dhani
Jaksa Tetap Tuntut Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot'
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Winarko menyebut jika Kuasa Hukum Dhani mengaburkan perkara.
Ahmad Dhani Sebut Nama Cak Nun saat Sidang Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani mengatakan bahwa ayat itu disampaikan padanya melalui pesan dari Emha Ainun Najib atau Cak Nun yang dititipkan pada seorang temannya.
Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang
"Berdasarkan putusan MK, delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku perseorangan, bukan lembaga," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Sempat Kritisi Pernyataan Wiranto
Dhani menyebut jika ancaman Wiranto tersebut adalah rekayasa hukum. Ia meminta agar para tokoh tetap berani menyampaikan yang haq dan batil.
Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani: Prabowo Menang!
Ahmad Dhani juga meneriakkan salamnya untuk BPN Prabowo-Sandi, rakyat semesta dan meminta untuk menjaga KPU.
Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU menilai Ahmad Dhani berperilaku sopan dalam setiap sidang. Namun JPU juga menyebut bahwa Dhani tidak menyesali perbuatannya.
Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Jaksa Siapkan Tuntutan
"Sudah tidak ada penundaan lagi, dan tuntutan itu sudah siap," kata Kasi Penerangan Kejati Jatim, Richard Marpaung.