"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun," ujar Aspidum Kejati Jatim Sofyan S.
Pencabulan Santri

Video: Akhir Pelarian MSAT, Tersangka Pencabulan Santri
Jombang - Setelah hampir 15 jam mengepung dan menggeledah Pesantren Shidiqiyah di Losari, Ploso, Jombang, polisi akhirnya berhasil

Mas Bechi Dititipkan di Rutan Medaeng
"Besok setelah rilis jam 10 diserahkan ke Kejati. Saat ini dititipkan saja karena pertimbangan keamanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Sampai di Mapolda Jatim, Mas Bechi Langsung Ditahan
"Malam ini MSAT sudah kami bawa dan sampai di Mapolda Jatim," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Menyerah Usai Dikepung Polisi 15 Jam, Mas Bechi Kini Dibawa ke Polda Jatim
Putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukti, Pimpinan Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

MSAT Akhirnya Menyerah!
"Malam hari ini, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta

Update Pencarian MSAT di Jombang: Barracuda Keluar dari Pintu Samping Ponpes
Dari pantauan jatimnow.com di lokasi, setelah Barracuda keluar ponpes, personel Brimob kembali menutup pintu masuk sisi selatan itu.

Buntut Kasus MSAT, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.