Pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Malang dengan cara dibakar.
rokok ilegal

Pabrik di Malang Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Disita
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang bukti rokok yang disita itu, total kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar.

Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Liquid Ilegal Dimusnahkan
Jutaan batang rokok tanpa cukai serta ratusan botol liquid dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.

Ratusan Ribu Batang Rokok Tak Bercukai Dimusnahkan
"Rokok tanpa cukai itu dijual mulai Rp 5-6 ribu per bungkus," jelas Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.

Bea Cukai Blitar Sebut Peredaran Rokok Ilegal Seperti Narkoba
Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar, M. Arif Setijo Noegroho mengatakan, penjualan rokok ilegal seperti narkoba. Tertutup dan kucing-kucingan dengan petugas.

Rokok Ilegal Senilai Rp 262 Juta Dimusnahkan
Rokok ilegal senilai Rp 262 juta itu merupakan hasil sitaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar.

Pengejaran Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Malang Berlangsung Dramatis
Pada saat petugas melakukan penghadangan, mobil itu menerobos barisan petugas dan kabur hingga petugas melakukan pengejaran ke dalam hutan.

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai
Saat petugas menyatroni rumahnya bersama perangkat desa setempat, AG tertangkap basah sedang mengemas rokok ke dalam kardus yang siap diedarkan.