jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan atas korban Rusdianto (41), seorang driver Go-Car Surabaya yang mayatnya dibuang di Tol Pandaan-Malang oleh Gianto (36), warga Babatan Gg 1, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
"Ada 21 adegan yang diperankan pelaku dalam perkara pembunuhan ini. Semuanya kita lakukan di Polres Pasuruan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga:
Baca juga: Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos
- Mayat Pria dengan Kepala Tertutup Kain Ditemukan di Tol Pandaan
- Mayat Pria dengan Kepala Tertutup Kain di Tol Pandaan, Pembunuhan?
- Pria yang Mayatnya Ditemukan di Tol Pandaan Diduga Disekap dan Dibunuh
- Mayat Pria di Tol Pandaan Ternyata Driver Go-Car asal Surabaya
- Pembunuh Driver Go-Car asal Surabaya Ditangkap, Ini Motifnya
- Cerita Terbunuhnya Driver Go-Car yang Mayatnya Dibuang di Tol Pandaan
- Setelah Bunuh Driver Go-Car, Pelaku Tawarkan Mobil Korban Lewat Medsos
Dari hasil reka ulang yang dilakukan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui jika pelaku melakukan pembunuhan itu sendirian.
"Fakta-fakta yang dapati dari BAP, pelaku merencanakan pembunuhan ini secara spontan. Yakni saat ia ditagih hutang melalui telpon dan kebetulan saat itu pelaku sedang memakai jasa Go-Car korban," ujarnya.
Baca juga: Rekontruksi Petani Lamongan Tewas di Kebun Jagung Tak Hadirkan Tersangka
Dari reka ulang ini, di adegan ke-7 sampai 13, pelaku yang mencari alat untuk membunuh korban menemukan seutas tali tampar (tambang) yang tersangkut di tanaman. Dari situlah pelaku menunggu korban lengah dan menjeratnya hingga lemas.
Setelah itu, barulah pelaku mengambil alih kemudi dan melajukan mobil korban. Diduga korban tewas saat di perjalanan karena tidak bisa bernafas.
"Pelaku melakukan pembunuhan ini tidak direncanakan sebelumnya. Hingga sampai saat ini pelaku masih mengakui melakukan pembunuhan ini sendirian," tukasnya.
Baca juga: Melihat dari Dekat Sadisnya Pembunuhan Kader IPNU di Mojokerto
Penasehan Hukum (PH) Gianto, Elisa Andarwati mengatakan jika rekonstruksi yang telah dilakukan telah sesuai dengan BAP.
"Apa yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi pembunuhan ini telah sesuai dengan BAP saat pelaku saya dampingi pemeriksaannya," katanya.