Pixel Code jatimnow.com

Pesilat Terdakwa Perusakan dan Penganiayaan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Terdakwa pesilat digiring ke ruang sidang PN Tulungagung
Terdakwa pesilat digiring ke ruang sidang PN Tulungagung

jatimnow.com - Ratusan anggota sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (21/1/2019).

Mereka memberi dukungan kepada Gusti Anggara Kusuma, seorang anggota perguruan silat terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Oktober 2018 lalu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Johanis Hehamony, terdakwa divonis hukuman penkara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis ini lebih rendah lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Adriansyah menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan. Diantaranya aksi perusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu adanya provokasi dari pihak lain.

"Selain itu, terdakwa juga merupakan orang baru dan hanya ikut-ikutan saja," bebernya.

Baca juga:  Polisi Amankan 4 Pelaku Bentrok Antar Perguruan Silat di Tulungagung

Baca juga:
Khofifah - Emil Temui Tokoh Silat se-Mataraman di Tulungagung, Ini yang Dibahas

Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Terkait putusan ini, Hadi Purnomo, perwakilan perguruan silat menegaskan pihaknya merupakan warga yang taat hukum. Adanya kasus ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota perguruan silat lain.

Hadi juga sudah melarang anggotanya untuk melakukan konvoi dalam setiap agenda. Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi.

"Peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang karena merugikan banyak pihak, yang jelas kami berharap bisa menjadi pelajaran," tegasnya.

Baca juga:
Pesilat Jatim Zein Fauzi Menang Telak di Pertandingan Pertama PON XXI 2024

Peristiwa perusakan dan penganiayaan ini terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu. Dalam kasus ini tiga orang sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu belasan rumah dan sepeda motor juga rusak.

Atas kasus itu, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka.