jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan dan pembakaran Sri Astutik (55) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo awalnya berniat membuang mayat ke sungai.
Setelah membunuh korban dengan menjerat leher menggunakan sabuk pengaman mobil, Wahyu Hermawan salah satu pelaku membawa mayat korban dan disembunyikan di semak belukar bekas galian c.
Baca juga:
- Identitas Tengkorak Manusia Gosong di Mojokerto Terungkap
- Tengkorak Gosong Mojokerto Korban Pembunuhan 2 Pelaku, Ini Tampangnya
- Cerita di Balik Terbunuhnya Sri yang Tengkoraknya Ditemukan Gosong
- Rekontruksi Tengkorak Gosong Mojokerto, 2 Pelaku Peragakan 29 Adegan
"Awalnya mau dibuang mayat ke sungai. Karena tidak airnya tidak jadi dibuang pak. Ada ide bakarnya di warung kopi di Sidoarjo," kata tersangka Wahyu Hermawan saat rekonstruksi, Kamis (25/7/2019).
Wahyu kemudian menjemput tersangka kedua yaitu Sugeng Wahyu untuk mengambil barang berharga seperti gelang, anting, jam tangan dan uang milik korban.
Baca juga:
Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo
"Saya tanya ke Sugeng dimana tempat sepi, dia jawab di sana gua. Lalu dibawa kesana (TKP penemuan tengkorak hangus)," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan kedua tersangka sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 juncto pasal 365 dan Pasal 181 KUHP.
"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Tersangka Sempat Pamit Orang Tua