Pixel Code jatimnow.com

Driver Ojol di Madiun Diduga Dibunuh dengan Benda Tajam dan Tumpul

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Otopsi korban di RSUD dr Soedono Madiun
Otopsi korban di RSUD dr Soedono Madiun

jatimnow.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Polda Jatim telah selesai melakukan autopsi terhadap driver ojek online (ojol), Darwin Susanto (35) yang diduga dibunuh.

Dokter forensik Mabes Polri cabang Polda Jatim, Tutik Purwati mengatakan dari hasil sementara ditemukan luka memar di wajah, dan luka pada bagian perut sekitar kelamin.

Baca juga: 

"Terdapat banyak resapan darah di kulit kepala leher dan kelamin. Ada dua luka yang menonjol. Di bagian wajah dan perut, " katanya, Senin (12/8/2019).

Ia menyebut jika tim telah melakukan pemeriksaan luka pada korban dan ditemukan ada luka robek dan luka tajam.

"Jadi dua luka. Bisa jadi pelaku menggunakan dua benda sekaligus. Benda tajam dan benda tumpul," jelasnya.

Dengan adanya luka tersebut, diduga korban dibunuh di lokasi.

Baca juga:
Mas Dhito Bangun Rumah Driver Ojol Kediri yang Kembalikan Dompet Berisi Uang Jutaan

"Untuk lebih lanjut tunggu hasilnya ya," tukasnya.

Darwin Susanto ditemukan tewas dengan wajah penuh luka di ruko sewaannya di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Madiun.

Di atas tempat tidur, terdapat darah diduga dari korban yang telah mengering. Selain itu percikan darah juga menempel di dinding ruko yang disewa korban.

Baca juga:
Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis

Korban yang mempunyai satu anak ini ditemukan tewas oleh adik iparnya, Susilo, pada Minggu (11/8) malam, sekitar pukul 18.30 Wib.

Polres Madiun sendiri menerjunkan dua tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Kini, mereka dikabarkan telah mengetahui keberadaan istri korban yang bernama Mira Happy. Istri korban yang mengelola toko baju ini diketahui menghilang setelah kejadian.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.