Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Anak yang Dibongkar Polres Tulungagung Seret Tersangka Baru

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka baru dan barang bukti kasus prostitusi anak dibeber di Mapolres Tulungagung
Tersangka baru dan barang bukti kasus prostitusi anak dibeber di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka satu tersangka baru dalam kasus prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur yang dibongkar dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

Tersangka baru itu berinisial SJ (48) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dia merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya, dua orang sudah ditetapkan tersangka yaitu Sri Lestari (35), warga Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya dan Sri Utami (30), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi menuturkan, tersangka SJ diketahui berperan sebagai salah seorang pelanggan yang menggunakan jasa NA (14). Tersangka diamankan saat sedang memperbaiki banana boat di kawasan Pantai Pasir Putih Karanggongso, Trenggalek.

"Kami tangkap tersangka ketiga setelah mendalami keterangan para korban dan kedua tersangka sebelumnya," terang Hendi, Selasa (13/8/2019).

Baca juga:  Praktik Prostitusi Anak Berkedok Warkop di Tulungagung Dibongkar

Baca juga:
Warga Minta Rumah Kos Prostitusi Anak di Sidoarjo Disegel, Pemilik Diproses

Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka SJ sudah menikmati jasa esek-esek itu sebanyak 4 kali dalam waktu dua bulan. Setiap menggunakan jasa tersebut, tersangka memberi uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.

Baca juga:
Prostitusi Anak di Sidoarjo, Tante Korban dan Dua Pelanggan Juga Jadi Tersangka

Praktik prostitusi itu dikelola tersangka Sri Lestari dan Sri Utami dengan berkedok warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam praktiknya, keduanya mempekerjakan tiga anak di bawah umur yaitu NA (14), WA (15) dan APM (16).

Untuk merekrut ketiga korban, kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial Facebook. Awalnya korban diberi pekerjaan menjaga warkop. Namun pada praktiknya, ketiga korban disuruh melayani para hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi tersebut.