Pixel Codejatimnow.com

Jual Bibit Jagung Ilegal, Tiga Pria di Kediri Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Kediri tangkap 3 pelaku bibit jagung ilegal
Polres Kediri tangkap 3 pelaku bibit jagung ilegal

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan bibit jagung ilegal.

Ketiga pelaku adalah Basuki (47) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Ahmad romdoni (45) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dan Muhamad Mintoro (53) warga Kecamatan Plosoklaten, Kebupaten Kediri.

Wakapolres Kediri, Kompol Andi Gunawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan perusahaan bibit jagung resmi, PT Agri Makmur Pertiwi.

Mereka melaporkan adanya peredaran bibit jagung ilegal yang diproduksi oleh para tersangka. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengungkap adanya peredaran bibit jagung tanpa label resmi.

"Kita langsung mengamankan ketiga tersangka dan menyita puluhan karung bibit jagung ilegal yang akan dijual," ujarnya, Selasa (27/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya terbukti memperbanyak benih dan memperdagangkan benih jagung jenis talenta. Jenis jagung tersebut merupakan milik PT Agri Makmur Pertiwi.

Mereka menjual benih jagung tersebut tanpa persetujuan PT Agri Makmur Pertiwi yang memegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Baca juga:
Mobil Tua Berisi Rokok Tanpa Cukai Kecelakaan di Lamongan, Sopir Kabur dari Rumah Sakit

"Benih tersebut juga dijual dibawah harga pasaran dan membuat perusahaan mengalami kerugian," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan karung biji jagung, bahan pewarna serta puluhan juta uang tunai hasil penjualan.

Para tersangka ini dikenakan pasal 71 UU RI tentang perlindungan varietas tanaman dengan ancaman penjara tujuh tahun.

"Kita imbau ke masyarakat untuk menggunakan bibit yang resmi," pungkasnya.

Baca juga:
Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung terkait Dokumen Ilegal WNA Singapura