Pixel Codejatimnow.com

Tersangka yang Mengaku Diperas Penyidik Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Redaksi  Reporter : Jajeli Rois
Tim kuasa hukum para orangtua tersangka yang mengaku jadi korban pemerasan, mengajukan penangguhan penahanan
Tim kuasa hukum para orangtua tersangka yang mengaku jadi korban pemerasan, mengajukan penangguhan penahanan

jatimnow.com - Kuasa hukum keluarga tersangka yang diduga menjadi korban pemerasan dua oknum penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, melayangkan surat penangguhan penahanan.

Imam Asmara Halim kuasa hukum Peter Tedjakusuma, orangtua dari tersangka Max Vixel; Tandjong Widjojo ayah dari tersangka Michael Candra dan Tjeng Stephanie ibu dari tersangka Kenno serta Rosa Agustina ibu kandung dari tersangka Hansei mengatakan, keluarga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anak-anaknya itu.

"Kami ingin menyampaikan permintaan penangguhan penahanan atas penahanan yang dilakukan terhadap empat tersangka. Penangguhan penahanan ini kami mohonkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) selaku penyidik," kata Imam yang datang bersama rekan sesama kuasa hukumnya Aulia Rahman serta orang tua dari masing-masing tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (6/11/2019).

Imam menerangkan, alasan melayangkan surat penangguhan penahanan itu karena adanya penjaminan dari orangtua masing-masing tersangka. Mereka juga berjanji kooperatif dan tidak melarikan diri.

Baca juga:  Diduga Peras Rp 500 Juta, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

"Kemudian, barang bukti yang sudah disita dan ada di penyidik. Saya kira, apa yang disangkakan dari barang bukti dan kesaksian-kesaksian dari para saksi dan tersangka, saya kira sudah cukup. Sehingga tidak perlu lagi penahanan jika dirasa cukup," tuturnya.

"Silahkan saja permulaan bukti cukup, untuk dilanjutkan," tambahnya.

Imam menambahkan, laporan ke Bidang Propam Polda Jatim atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum penyidik terhadap pemeriksaan keempat tersangka, tidak dijadikan alasan untuk pengajuan penahanan.

Baca juga:
Sejumlah Sekolah di Bangkalan Resah dengan Ulah Oknum Media dan LSM

"Kemarin kami penasehat hukum dari orangtua keluarga tersangka menemukan ada dugaan tindakan tidak profeisonal yang sudah dilakukan oleh oknum penyidik. Jadi tindakan-tindakan itu kami rasakan menyalahi etis dan kedisiplinan maupun ketidakprofesional merupakan ranah pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim," ungkapnya.

Masih kata Imam, laporan ke Bidang Propam Polda Jatim dengan pengajuan penangguhan penahanan adalah hal yang berbeda.

"Saya kira, ini dua hal yang terpisah. Di satu sisi kita menginginkan aparatur penegak hukum kita lebih profesional, lebih beretika dalam menjalankan tugas dan menggunakan wewenangnya," paparnya.

"Kemudian penangguhan penahanan sudah masuk ke ranah yang ke pro justicia. Jadi berbeda, di satu sisi di pihak penegak hukum penyidik, tingkah lakunya. Kemudian satu sisi ke pemeriksaan pokok perkaranya," samnbung Imam.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, pengajuan penahanan adalah hak setiap warga negara yang berperkara.

"Ada beberapa kriteria alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, mungkin masih sekolah lagi, menjadi tulang punggung keluarga, kuliah," terang Frans Barung.

"Alasan objektif, penangguhan boleh saja diajukan, yang penting ada penjaminnnya, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannnya. Surat pengajuan penahanan nanti akan dinilai sendiri oleh penyidik," tandasnya.