Pixel Code jatimnow.com

Polisi: Pelaku Mengaku Membakar Mobil Via Vallen Secara Spontan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji di Mapolsek Tanggulangin tempat tersangka pembakar mobil Via Vallen ditahan
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji di Mapolsek Tanggulangin tempat tersangka pembakar mobil Via Vallen ditahan

jatimnow.com - Tersangka PJ (40), asal Kota Medan yang membakar mobil Toyota Alphard Nopol W 1 VV milik pedangdut Via Vallen disebut dilakukan secara spontan.

"Menurut pengakuannya, pembakaran (mobil milik Via Vallen) dilakukan secara spontan," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Baca juga:

Menurutnya, tersangka nekat melakukan pembakaran mobil warna putih di Desa Kalitengah RT02/RW03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu lantaran jengkel tidak ditemui artis dangdut pujaannya.

"Hanya ingin ketemu. Karena tidak bisa ketemu, dan ada satu hal menurut keterangannya dia," lanjutnya.

Polisi tidak lantas percaya dan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada motif lain dalam perkara pembakaran mobil ini.

Baca juga:
Ayahanda Via Vallen Berpulang

"Ini semua adalah keterangan awal, nanti akan kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, tentunya kita tunggu perkembangan penyidikan," tegasnya.

Tersangka asal Jalan Pabrik Tenun Gg. Solo No. 16, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan, Kota Medan itu diketahui sudah 10 hari mondar-mandir di rumah Via Vallen dengan tujuan untuk menemuinya.

Namun selama penantian itu, cemoohan yang didapat lantaran dianggap bajunya kotor dan wajah dekil. Marah atas cemoohan itu, tersangka pun kemudian membakar mobil Via Vallen.

Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Sumardji mengatakan dalam aksi membakar mobil putih itu, PJ mengaku sebelumnya telah menenggak minuman keras hingga mabuk.

"Tersangka sebelumnya minum dua botol anggur di warung dan dekat rumah Via. Saat ini sudah tidak terpengaruh lagi oleh minuman beralkohol (miras), seperti pada saat melakukan tindak pidana hingga sekarang memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan," pungkasnya.