Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Jaringan Pemilih Meminta Eri Cahyadi Dipecat, Ini Alasannya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Pertemuan pemain legendaris Persebaya dengan Eri Cahyadi di Kantor Bappeko Surabaya (foto istimewa)
Pertemuan pemain legendaris Persebaya dengan Eri Cahyadi di Kantor Bappeko Surabaya (foto istimewa)

jatimnow.com - Jaringan pemilih menyoroti pertemuan Eri Cahyadi dengan pemain legendaris Persebaya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.

Pasalnya ada dugaan, materi yang dibahas salah satunya soal pencalonan Eri Cahyadi sebagai calon wali kota.

Baca juga: 

Eri Cahyadi yang merupakan kepala Bappeko dinilai melakukan pelanggaran. Mereka mengusulkan Eri harus mendapat sanksi tegas, dipecat. 

"Kalau saya melihat bahwa, ini kesekian kalinya Eri Cahyadi sebagai PNS/ASN patut diduga memanfaatkan jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya," jelas Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim, Rizky Akbar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (13/8/2020).

Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 tentang menyalahgunakan wewenang.

Juga Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

"Aturannya sudah jelas, bahwa ASN atau pegawai negeri sipil yang berupaya untuk mengimbau, menyerukan, mengajak dalam rangka memperkenalkan, ini bagian daripada penyalahgunaan kode etik sebagai ASN," paparnya.

Ia menerangkan, Eri Cahyadi patut diduga melakukan komunikasi terselubung terkait pencalonannya sebagai calon wali kota di Pemilihan Wali Kkota (Pilwali) Surabaya 2020.

"Saya pikir warga Surabaya sudah tahu Eri Cahyadi ke depan digadang menjadi calon, itu sudah mafhum," ujar Rizky.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Ia menegaskan, pertemuan dengan pemain legendaris Persebaya dengan Eri di Kantor Bappeko, jelas-jelas bagian dari pelanggaran.

"Kantor Bappeko kan milik pemerintah, aset negara, belum lagi soal penggunaan fasilitas negara lainnya," tegasnya.

Rizky juga meminta Inspektorat Pemkot Surabaya memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Eri Cahyadi.

"Saya pikir beberapa kali dugaan pelanggaran yang dilakukan Eri Cahyadi. Inspektorat harus benar-benar memprosesnya," katanya.

"Derajat pelanggaran berat. Saya pikir sanksinya hukuman disiplin sampai pemecatan dari jabatannya," tambah Rizky.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Jika Eri Cahyadi mengelak memberikan instruksi kepada relawan yang menginginkan dirinya menjadi calon wali kota?

"Itu boleh saja Eri Cahyadi berasumsi seperti itu. Yang jelas itu patut diduga bahwa Eri Cahyadi menggunakan fasilitas negara," terangnya.

Yang paling penting kata Rizky, pejabat negara harus memberikan contoh yang baik terhadap pendidikan politik di Surabaya.

"Kalau pejabatnya tidak memberikan contoh yang baik, masyarakat Surabaya nantinya akan sama melakukan tindakan yang tidak patut karena mencontoh pejabatnya yang berperilaku tidak baik," katanya.