jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka kepada Hamida (35), dan Oke Ary Aprilianto (34), setelah membawa kabur selama lima hari Nessa Alana Caraesa, bocah perempuan berusia 7 tahun asal Karanggayam 1 no 47.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky mengatakan pelaku yang bernama Hamida yang juga bude atau kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri, ibunya Ara dengan mengajak jalan-jalan korban.
"Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka dengan menggunakan motor Genio bernopol L 5953 KS. Korban ditaruh di tengah dan diajak makan bakso di Kalijudan," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga:
- Bocah Perempuan Berumur 7 Tahun di Surabaya Hilang Misterius
- Pencarian Bocah Perempuan Surabaya yang Hilang Misterius Libatkan Paranormal
- Orangtua Bocah Perempuan di Surabaya yang Hilang Diminta Tebusan Uang
- Bocah Perempuan asal Surabaya yang Hilang Misterius Ditemukan di Pasuruan
- Bocah Perempuan di Surabaya yang Hilang Ternyata Dibawa Kabur Keluarga Sendiri
- Cerita Warga atas Hilangnya Bocah Perempuan Surabaya yang Ditemukan di Pasuruan
- Konflik Keluarga Jadi Pemicu Hilangnya Bocah Perempuan di Surabaya
Setelah selesai, korban kemudian dibawa ke kos-kosan Hamidah. Di kos-kosan tersebut, niat pelaku untuk membawa kabur Ara muncul. Ara kemudian dibawa oleh Oke ke Pasuruan untuk disembunyikan ke rumah istri keduanya.
Baca juga:
Pria asal Tangerang Gasak Motor Teman Kos di Surabaya, Modusnya Unik
"Kemudian tersangka Oke membawa korban dan dibawa ke Pasuruan di rumah istrinya yang kedua bernama Musrifah," jelasnya.
Selain mengamankan 2 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Genio dan motor Yamaha N Max bernopol N 2290 V.
Baca juga:
Bawa Kabur Motor Curian, Eh Ada Polisi, Begini Ending Bandit di Surabaya
Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.