jatimnow.com - Ketiga siswi atau alumni yang diduga menjadi korban kekerasan hingga pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya HS Samsoeri Mertojoso, Senin (31/5/2021).
"Ketiganya menjalani visum mulai pukul 10.00 Wib. Ada tiga anak terduga korban, selain kita dampingi, Komnas PA juga ikut mendampingi. Biasanya visum itu 7 sampai 8 jam. Hasil visum yang membawa penyidiknya kalau sudah selesai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Kota Batu, MD Forkan.
Baca juga:
- 15 Siswi Kota Batu Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Komnas PA Lapor Polisi
- Komnas PA Sebut Siswi Kota Batu Diduga Juga Terima Kekerasan Fisik dan Ekonomi
- 15 Siswi di Kota Batu Diduga Terima Pelecehan dan Kekerasan, Ini Kata Sekolah
- Polisi Mulai Dalami Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan 15 Siswi di Kota Batu
- Dugaan Kekerasan hingga Pelecehan 15 Siswi di Batu, Polisi akan Gelar Perkara
Ia menjelaskan, visum itu meliputi bekas-bekas kekerasan fisik. Setelah selesai visum, penyidik akan memintai berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam proses hukum ini, ia terus memberikan pendampingan psikologis terutama pada terduga korban selain juga keluarga mereka.
"Penanganan ini harus luar biasa karena bila terbukti kejahatan seperti ini sangat luar biasa dan berdampak buruk pada psikologisnya. Trauma healing yang kita utamakan," terangnya.
Forkan menyebut jika korban menceritakan kepada dirinya bila dianiaya hingga lebam hingga bibirnya pecah dengan membawa bukti foto dampak kekerasan tersebut.
Baca juga:
Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Menghapus Penjurusan SMA
"Tapi kembali praduga tidak bersalah harus dijaga dan dijunjung tinggi. Yang bisa memutuskan bersalah atau tidak pengadilan bukan kita," tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum JE, pemilik SMA SPI Kota Batu, Recky Bernardus Surupandy mengatakan pengaduan maupun pelaporan kepada Polda Jatim adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara Indonesia.
"Tapi dari situ timbul juga suatu kewajiban untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan maupun pelaporan sebagaimana dimaksud. Terlapor juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran suatu pengaduan maupun pelaporan," kata dia.
Ia menyebut jika pelapor harus melengkapi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Baca juga:
Polres Sampang Tangani Siswi SMA Lahirkan Bayi Saat Ujian
"Kita juga akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari klien kami," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim pada Sabtu (29/5) lalu.
Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Risna Amalia sendiri telah membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya. Ia mengaku kaget dan aneh dengan laporan dari Komnas PA.