Pixel Code jatimnow.com

Pilihan Pembaca: Motif Penganiayaan Santri hingga Miras Ilegal Disita Polisi

Editor : Redaksi  

jatimnow.com - Berita polisi sebutkan motif penganiayaan santri di Sidoarjo hingga tewas menjadi pilihan pembaca pertama pada Minggu (17/10/2021).

Di urutan kedua, berita puluhan pesepeda kunjungi Kali Kedinding Surabaya. Dan di urutan ketiga, berita puluhan botol miras ilegal di Jombang disita polisi.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Santri di Sidoarjo Tewas Diduga Dianiaya, Polisi: Motifnya Tidak Cocok

Santri tewas diduga dianiaya di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, ditengarai karena senioritas.

"Motifnya adalah ketidakcocokan antara mereka saja, karena yang satu adalah siswa (santri) junior dan pelaku siswa senior," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dukung Kampung Semangat, Puluhan Pesepeda Kunjungi Kali Kedinding Surabaya

Baca juga:
Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

uluhan pesepeda yang tergabung dalam Suroboyo Cycling Institute (Subcyclist) berkunjung ke Kampung Ahong dan Kampung Jeruk, Taman Kali Kedinding, Kedung Cowek, Surabaya, Minggu (17/10/2021).

Aksi bersepeda di Minggu pagi itu sekaligus untuk menjalin silaturahmi yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Ketua RW 9 Kampung Tanah Merah Utara, Kali Kedinding, Yoyok Suhendro menjelaskan, kehadiran komunitas bersepeda di kampungnya sebagai wujud dukungan untuk kampung edukasi yang digagas oleh pemuda setempat.

Puluhan Botol Miras Ilegal di Jombang Disita Polisi

Baca juga:
30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus.

Miras itu disita saat Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Mulyani dan anggotanya melakukan patroli rutin pada Sabtu (16/10/2021) malam.

"Sekitar pukul 21.30 WIB kami mengamankan seorang laki-laki yang membawa minuman keras berbagai jenis tanpa izin (ilegal) di Jalan Wahidin Sudirohusodo," kata Mulyani, Minggu (17/10/2021).