Pixel Codejatimnow.com

Bos Tambang Bulusari Pasuruan Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Sidang pembacaan dakwan kasus galian C dengan terdakwa Samud di Tipikor Surabaya. (Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan for jatimnow.com)
Sidang pembacaan dakwan kasus galian C dengan terdakwa Samud di Tipikor Surabaya. (Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Samud, bos pengusaha tambang galian C asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (15/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang dakwaan itu, pria yang akrab disapa Haji Samud itu didakwa melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.

Samud dinilai bersalah mengeruk tanah kas desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk memperkaya diri sendiri, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar.

"Dalam sidang dakwaan tadi, dia kami dengan dakwa Pasal 2 jo pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Korupsi," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Haji Samud yang sebelumnya menjadi tahanan kota ini langsung dititipkan ke sel tahanan Rutan Bangil, usai majelis hakim mengeluarkan surat penetapan penahanan.

"Yang bersangkutan saat ini kita titipkan ke Rutan Bangil. Eksekusi ini dilakukan setelah kami memperoleh surat penetapan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan 2 Pengusaha Tambang Galian C di Kabupaten Pasuruan

Dalam sidang dakwaan tersebut, Samud datang sendirian menjalani persidangan. Sebab, Stefanus, rekan Samud yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan meninggal dunia karena sakit sebelum menjalani persidangan.

Baca juga:
Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun

"Iya sendirian," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan dua pengusaha tambang galian C pasir dan batu (Sirtu), Kamis (17/12) malam.

Keduanya diduga mengeruk tanah kas desa (TKD) seluas lebih dari 4 hektare di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka adalah Samud asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kota Surabaya.

Baca juga:
Bos dan Karyawan Tambang Diperiksa, Buntut Tewasnya 3 Bocah di Kolam Bekas Galian C

"Penahanan dua tersangka ini dilakukan terkait penambangan di salah satu aset desa di wilayah Desa Bulusari. Bukan hanya tidak berizin, tapi juga terdapat unsur tindak pidana korupsi," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Jumat (18/12/2020).

Denny menerangkan penahanan ini berdasarkan dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam rangkaian kasus ini, 2 terdakwa sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya karena melakukan pengerukan ilegal dan pidana korupsi TKD Desa Bulusari dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto.