Pixel Code jatimnow.com

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Dadakan di Lamongan Wajib Kantongi Izin

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas lapangan di Lamongan jelang Idul Adha. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas lapangan di Lamongan jelang Idul Adha. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Keberadaan pasar hewan dadakan jelang Idul Adha biasanya dimanfaatkan para peternak untuk meraup untung dari penjualan hewan kurban. Lantas bagaimana keamanannya seiring merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan Imam Mukhtar menyebut, pendirian pasar hewan dadakan ini dilarang.

"Kalau memenuhi syarat itu tidak apa-apa, tapi logikanya pasar hewan resmi saja kami (Disnakeswan) tutup, tentu pasar dadakan ini dilarang," ujar Imam Mukhtar, Jumat (17/6/2022).

Kendati demikian, Imam meminta agar para penjual dari kalangan peternak segera mengurus izin ke Disnakeswan. Tentu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama, kandangnya harus dilengkapi pagar, disediakan desinfeksi untuk hewan dan calon pembeli, selanjutnya harus ada disposal atau tempat pembuangan kotoran, dan tempat penyembelihan darurat," urai Imam.

Baca juga:
Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK

Selain itu, lanjutnya, hewan yang dijual harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Setidaknya tidak memiliki gejala PMK pada hewan ternak sapi maupun kambing.

"Nanti ada surat yang menyatakan hewan ternak sehat, ini harus dilalui harus ada izinnya, nanti ada sendiri yang bagian penindakan jika ada penjual yang nekat," paparnya.

Menyikapi larangan itu, Imam memberi solusi agar jual-beli dilakukan di kandang. Transaksi di pinggir jalan pun tidak dilakukan peternak.

Baca juga:
Penjual Hewan Kurban di Lamongan Wajib Kantongi Izin, Begini Caranya

"Tindakan jemput bola dengan mendirikan pasar hewan dadakan atau lapak hewan kurban semoga ditiadakan oleh para peternak untuk sementara waktu," jelasnya.

Sementara itu, penyebaran PMK di Lamongan telah menyebar di 24 kecamatan. Dari data Disnakeswan Lamongan, sebanyak 74.66 persen hewan ternak di Lamongan terpapar PMK dengan jumlah 1.976 dari 2.645 populasi.