Surabaya - Seorang pria diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Genteng setelah kedapatan mencuri iPhone milik ibu-ibu yang sedang momong (mengasuh) bayinya di Grand City Mal Surabaya. Pelaku ditangkap saat hendak keluar parkiran.
Berdasarkan data dari polisi, pelaku pencurian itu adalah HYN (46), warga Pasar Keputran, Tegalsari, Surabaya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, pencurian terjadi pada 2 September 2022 malam. Saat itu, korban yang bersama bayinya sedang melihat-lihat pameran di dalam mal. Korban membawa bayinya dengan kereta dorong.
Saat itulah, korban kemudian berhenti di sebuah tenant dalam pameran untuk melihat barang. Saat memilih, handphone korban ditaruh di atas kereta bayi. Rupanya dari arah belakang, pelaku telah mengintai korban. Ketika lengah, handphone korban langsung diambil. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
"Korban baru mengetahui HP-nya hilang sesaat setelah membeli barang. Di situlah kemudian dilaporkan ke kami," terang Sutrisno, Kamis (22/9/2022).
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Usai mendapat laporan, Sutrisno dan anak buahnya langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi hingga memeriksa rekaman CCTV di TKP. Dari sinilah, pelaku kemudian dapat teridentifikasi. Tim kemudian menyisir mal hingga akhirnya dapat diamankan.
"Yang bersangkutan saat itu mau keluar parkiran. Sudah mau mengeluarkan motornya. Langsung kami amankan bersama barang bukti HP yang dicuri. Kemudian kami bawa ke kantor," jelasnya.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dalam pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis atas kasus yang sama, yakni mencuri handphone. Aksi yang dulu juga dilakukan di Grand City Mal.
"Dia residivis. Juga kasus yang sama. Dulu dua kali, juga mencuri di mal tersebut. Ditahan di sini (Polsek Genteng). Jadi ini yang ketiga kalinya," tandas mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.