Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi Keuangan Desa Seret Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Tersangka saat digiring petugas menuju Lapas Klas IIA Bojonegoro (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Tersangka saat digiring petugas menuju Lapas Klas IIA Bojonegoro (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling Neti Herawati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dari pantauan di lokasi, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Neti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan selanjutnya digiring ke Lapas Klas IIA Bojonegoro untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa pada sejumlah kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes Tahun 2021 senilai Rp3,376 miliar.

Penyidik kemudian menaikan statusnya yang semula sebagi saksi menjadi tersangka.

"Selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Bojonegoro," tegas Badrut, Kamis (29/12/2022).

Badrut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap ada 16 item kegiatan pengerjaan pembangunan fisik yang meliputi pembangunan ODF, jalan rigid, dan jembatan yang bermasalah.

Menurutnya, pada kasus ini ada indikasi beberapa pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Kajari Bojonegoro Badrut Tamam (tengah) bersama Kasi Pidsus Adi Wibowo (kanan) dan Kasi Intel RezaKajari Bojonegoro Badrut Tamam (tengah) bersama Kasi Pidsus Adi Wibowo (kanan) dan Kasi Intel Reza

"Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat ada Rp 480.507.551,71," bebernya.

"Jadi tersangka ini bersama pihak yang lain mengambil alih semua proyek kegiatan pembangunan fisik, dan dia (tersangka) bersama dengan pihak yang lainnya juga melakukan memanipulasi terhadap laporan SPJ secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya," tambah Badrut.

Pada kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

"Untuk pihak lain yang diduga terlibat secapatnya akan kami periksa dan dimintai keterangan," tegasnya.

Sementara tersangka irit bicara saat ditanya sejumlah wartawan sebelum masuk ke Lapas Klas IIA Bojonegoro.

"Langsung sama PH (penasehat hukum) saya saja," singkatnya.