Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Tulungagung Janjikan Bersurat ke Pemerintah Pusat Terkait Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Spanduk penolakan warga, warga saat melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Spanduk penolakan warga, warga saat melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Pemkab setempat. Mereka mengeluhkan harga ganti rugi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung yang berada di bawah harga pasar.

Para warga meminta pihak DPRD Tulungagung membantu memperjuangkan harga ganti rugi agar bisa ditambah minimal sesuai dengan harga pasar.

Salah seorang warga, Ningrum (40) mengatakan proses penentuan harga yang dilakukan tim Aprasial tidak transparan.

Dalam beberapa pertemuan tim Aprasial tidak menyebut besaran ganti rugi yang bakal diterima warga. Para warga hanya dijanjikan akan mendapatkan ganti untung. Warga juga diminta menandatangani dokumen pelepasan lahan untuk pembangunan tol ini.

"Jadi kami tanda tangan sebelum harga disebutkan, tahu kalau harganya di bawah pasar seperti ini, kami tidak mau tanda tangan," ujarnya, Rabu (01/11/2023).

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut akan menyampaikan kondisi tersebut ke Pj Bupati.

Baca juga:
Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan DPRD Tulungagung Dukung Hak Angket

Selama ini, pihak Pemkab tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan nilai ganti rugi tersebut. Pemkab dan DPRD akan bersurat ke sejumlah instansi terkait kondisi ini. Mereka berharap ada kebijakan sehingga warga dapat menerima hak yang layak.

"Secepatnya akan bersurat ke instansi terkait, kita juga akan menyampaikan permasalahan ini ke Pj Bupati," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung Fery Saragih menyebut bahwa harga ganti rugi yang disampaikan tim aprasial bersifat final. Satu-satunya cara untuk merubah hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Baca juga:
Golkar Kehilangan Jatah Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ini Daftar Caleg Lolos

Fery menyarankan warga untuk mengajukan gugatan perdata. Nantinya majelis hakim akan melihat bukti yang disampaikan warga dan tim aprasial.

"Hanya itu cara untuk merubahnya karena ini berkaitan dengan uang negara maka harus melalui Pengadilan Negeri," pungkasnya.