jatimnow.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di sekitar Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Ahmad Yani Timur Tulungagung, bakal ditertibkan Satpol PP. Pasalnya, keberadaan PKL di bahu jalan tersebut kerap menyebabkan kemacetan.
Saat ini, pihak Satpol PP bersama Satlantas Polres Tulungagung dan Dishub setempat membahas rencana penertiban ini.
Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi mengatakan, selama ini banyak aduan masyarakat atas kondisi dua titik jalan yang kerap macet pada waktu tertentu. Kemacetan ini dinilai terjadi lantaran keberadaan PKL di bahu jalan kawasan tersebut.
"Kemacetan terjadi pada waktu tertentu, terutama pada saat jam pulang sekolah, 2 titik jalan tersebut kerap macet," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Atas kondisi tersebut, ungkap Sony, pihaknya berencana untuk menertibkan PKL di kawasan tersebut secara bertahap. Jumlah PKL yang berjualan di daerah itu terus bertambah. Padahal, keberadaan PKL di lokasi tersebut termasuk rawan, terutama bagi pengguna jalan, pejalan kaki maupun pedagang itu sendiri.
Selain itu, keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan juga melanggar undang-undang lalu lintas, sehingga pihak pemerintah setempat perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban.
Baca juga:
Besok CFD Tulungagung Kembali Dibuka dengan Penataan Baru
"Berdasarkan data kami, ada sekitar 100 lebih pedagang yang berjualan disana, dan ternyata yang berdagang disana itu gantian. Ada yang shift pagi sampai siang, ada yang siang sampai sore, ada yang hanya malam saja," ungkapnya.
Terkait rencana penertiban ini, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama instansi terkait untuk teknis penanganannya.
Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi secara masif kepada para pedagang disana terkait rencana penertiban kawasan tersebut. Namun demikian, pihaknya akan mengupayakan pada awal Juli 2024 mendatang, kawasan tersebut akan mulai ditertibkan hingga steril dari keberadaan PKL.
Baca juga:
154 PKL Pasar Loak Dupak Ditertibkan Satpol PP Surabaya, Alasannya Bikin Macet
"Kami hanya berupaya untuk mengembalikan fungsi jalan itu sebagaimana mestinya. Kami tidak melarang masyarakat berdagang, hanya saja jangan sampai melanggar aturan yang berpotensi membahayakan banyak pihak," pungkasnya.