Pixel Code jatimnow.com

Semua Bapaslon di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
KPU Tulungagung mengembalikan berkas pendaftaran ke perwakilan Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU Tulungagung mengembalikan berkas pendaftaran ke perwakilan Bapaslon. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Proses verifikasi adminitrasi terhadap semua berkas bapaslon telah rampung dilakukan KPU Tulungagung. Hasilnya mereka dinyatakan belum memenuhi syarat. Mereka diharuskan melakukan perbaikan hingga 8 September mendatang.

Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani mengatakan, setelah proses verifikasi dilakukan, ditemukan bahwa berkas milik semua bapaslon belum memenuhi syarat. Hasil verifikasi ini telah disampaikan kepada LO partai pengusung dan admin Bapaslon untuk dilakukan perbaikan.

“Syarat administrasi ini menjadi kunci para bakal paslon saat penetapan Cabup dan Cawabup Tulungagung pada Pilkada 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro menambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki oleh empat Bakal Paslon Bupati dan Wabup Tulungagung.

“Paling banyak administrasi yang kurang itu seperti surat keterangan dari niaga pailit, surat pencabutan hak pilih dan nama ijazah yang tidak sesuai dengan KTP," imbuhnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Selain itu juga ada Bapaslon yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada dasarnya bapaslon ini bukan dari background pejabat negara.

“Kalau yang backgroundnya pejabat negara sudah melampirkan. Karena setiap tahun mereka berkewajiban melaporkan harta kekayaan," paparnya.

Baca juga:
KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS

Apabila hingga batas akhir proses perbaikan belum menyerahkan kembali kepada KPU Tulungagung, maka berpotensi bakal paslon tersebut gugur.

“Kalau dari proses perbaikan administrasi tidak diindahkan, maka bisa menjadi alasan bakal paslon ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat," pungkasnya.