Pixel Codejatimnow.com

Penyerang Polisi di Lamongan Dipecat dari Polri, Mengapa?

Bripka AA luka dibagian mata kanannya
Bripka AA luka dibagian mata kanannya

jatimnow.com - ER, salah satu pelaku penyerangan pos polisi dan anggota di Lamongan adalah pecatan anggota Polri.

"Yang jelas yang bersangkutan pecatan polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (20/11/2018).

Dari informasi yang dihimpun, ER terakhir berdinas di Polres Sidoarjo dengan pangkat terakhir Briptu. ER dipecat karena melakukan penembakan hingga menewaskan Riyadhus Solihin, guru ngaji di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat 28 Oktober 2011 silam.

Setelah diusut, ER dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang. Setelah diproses hukum, ER divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 26 Maret 2012. Dari putusan hakim itulah, ER akhirnya dipecat dari kepolisian atau PTDH (Pemberhentihan Tidak Dengan Hormat).
 
Setelah lama tidak terdengar kabarnya. Tiba-tiba kabar ER bersama rekannya MSA melakukan penyerangan pos polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL) pada Selasa (20/11/2018) dini hari
 

Barung mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data tentang profil ER.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Gay Pemeras hingga Penyerangan Polisi

"Dipecat tahun berapa, ini masih kita dalami," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ER bersama MSA melakukan pengerusakan kaca pos polisi di WBL dengan melempari batu. Bripka AA mengejar pelaku ke arah barat. Sampai di Pasar Blimbing, Kecamatan Paciran, pelaku ER menghadang Bripka AA.

Baca juga:
Polisi Geledah Rumah 2 Penyerang Polisi di Lamongan

Pelaku ER menyerang dengan ketapel berisi kelereng dan mengenai mata kanan Bripka AA. Meski terluka, Bripka AA terus mengejar pelaku, dan menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga terjatuh.  Pelaku ER akhirnya diamankan.