jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempat atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa
kejaksaan
Jaksa Siapkan Lima Saksi Dalam Sidang Lanjutan Ahmad Dhani Pekan Depan
"Dari 16 saksi, lima orang dulu akan dihadirkan dalam persidangan nanti," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki.
Ahmad Dhani Mengaku Tidak Diperbolehkan Bicara Kepada Wartawan
"Menyatakan keberatan Ahmad Dhani tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono.
Nota Keberatan Ditolak, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahmad Dhani
JPU Rakhmat Hari Basuki dalam persidangan itu akhirnya menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya.
Kasus Dugaan Penghinaan Banser dengan Tersangka Gus Nur Dinyatakan P21
Barung mengatakan, kasus dugaan penghinaan dengan pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejari Ponorogo Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi
Pelaksanaan eksekusi oleh Kejari Ponorogo dilakukan terhadap tiga terpidana dari dua kasus korupsi yang berbeda.
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Ditahan
"Jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih," kata Kasipidum Kejari Surabaya.
Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa
Ahmad Dhani mengaku bahwa tahap II atas kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya tersangka, tidak ada yang spesial.