jatimnow.com - Pemilik dua macan yang diawetkan yaitu Ngurah Wijaya yang terjaring razia polisi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terancam jeratan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990.
Undang-undang itu mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana dalam pasal dan ayat tersebut tertuang klausul adanya kelalaian.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, hingga Rabu (13/2/2019), penyidik masih melakukan penyidikan atas temuan saat razia di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Minggu (10/2/2019) lalu itu.
Terkait dengan dokumen yang dimiliki oleh Ngurah Wijaya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti.
"Kita terus berkoordinasi dengan BKSDA Bu Vivi tentang pasal. Apakah bisa membawanya menjadi tersangka pasal 40 ayat 2 ini," terang Panji, Rabu (13/2/2019).
Dirinya menegaskan, dalam kasus tersebut dugaan kelalaian terletak pada dokumen yang dimiliki si pembawa.
"Kita masih tahap penyidikan lo ya," tegas Panji.
Baca juga:
Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
- Razia di Banyuwangi, Polisi Temukan Dua Macan yang Diawetkan
- Dua Macan Diawetkan yang Terjaring Razia Polisi, Milik Siapa?
- Dua Macan Diawetkan Terjaring Razia, BKSDA: Tak Kantongi Dokumen
Dikonfirmasi terpisah, Kepala RKW 14 BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti menyebut, dokumen yang dibawa oleh Ngurah Wijaya tersebut merupakan dokumen asli yang dikeluarkan BKSDA.
Namun, di tahun ini dokumen tersebut sudah tidak berlaku. Artinya, lanjut Vivi, dokumen itu sudah expired atau kedaluwarsa.
Sesuai dokumen yang dikeluarkan tahun 1992 itu, isinya tentang izin pemeliharaan sementara macan Tutul dan macan Kumbang.
"Dokumen sah dikeluarkan oleh negara tapi di tahun 1992. Dan surat izin angkut sifatnya sementara atau terbatas," bebernya.
Baca juga:
Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Vivi mencontohkan, untuk dapat memindahkan tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi, undang-undang dikeluarkan oleh BKSDA dibatasi dengan waktu.
"Misalnya akan membawa macan tutul dan macan kumbang dari Surabaya ke Bali. Surat angkutnya diukur sesuai jarak, katakan 2 hari. Itupun, ada 3 tanda tangan yang dua dari tempat hewan tersebut akan dibawa dan terakhir yang tanda tangan di tempat tujuan hewan itu dikirimkan. Ketat seperti itu sekarang perizinannya," urainya.
Diketahui, tiga satwa yang dilindungi termasuk dua macan yang diawetkan itu ditemukan di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC saat razia dilakukan oleh Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang, Minggu (10/2/2019) dinihari.
Ketiga satwa yang telah diawetkan yaitu macan tutul, macan rembang, burung cendrawasih. Selain itu, juga ditemukan satu ular cobra yang juga telah diawetkan di dalam mobil boks dari Surabaya dan hendak dikirim ke Bali.