Pixel Codejatimnow.com

Doa Sadis Bagi Pembuang Sampah di Sungai, Sosiolog: Pesan Tersampaikan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Peringatan keras terpampang di Jembatan Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo
Peringatan keras terpampang di Jembatan Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo

jatimnow.com - Masyarakat yang membuang sampah ke sungai didoakan segera meninggal. Sadis ya?

Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Bagong Suyanto menilai, peringatan keras bertuliskan 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepet Mati' di Jembatan Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu merupakan peringatan yang justru lebih efektif.

Bagong menambahkan, warning itu tidak akan menimbulkan gesekan di masyarakat. Apalagi peringatan itu bersifat informal.

"Itu ancaman sanksi yang sifatnya informal, contoh lain 'Ngebut Benjut' dan lain-lain. Meski informal biasanya lebih efektif. Beda dengan bahasa hukum yang formal," kata Bagong kepada jatimnow.com, Kamis (4/4/2019).

Baca juga:  

Menurutnya, meski cenderung kasar, kata-kata yang digunakan itu biasanya disesuaikan dengan situasi maupun strata kehidupan di sekitarnya.

"Jika diartikan dalam bahasa informal memang kasar. Sesuai subkultur masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya.

Baca juga:
Catat! Ini Sanksi Bagi Pendaki yang Membuang Sampah di Gunung Welirang-Arjuno

Bagong menjelaskan, pembuat rambu-rambu larangan tersebut hanya berdasar pada pesan yang ingin disampaikan dan mampu dicerna warga sekitar.

"Bagi mereka yang penting pesan tersampaikan, saya kira tidak menimbulkan gesekan karena semua paham itu hanya guyonan yang serius," ujarnya.

Baca juga: 

Menurut catatannya warning semacam itu tidak hanya terdapat di wilayah Jawa Timur saja, melainkan pada komunitas yang sepemahaman kultur.

Baca juga:
Selain Didoakan Dicabut Nyawanya, Ini Hukuman Bagi Pembuang Sampah

"Ada di semua komunitas. Pilihan diksinya memamg lebih membumi dan lebih bebas," ungkapnya.

Saat ditanya apakah bisa imbauan bernada 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepet Mati' ditarik dalam ranah hukum atau bisa diperkarakan? Bagong Suyanto menegaskan bila hal itu tidak termasuk dalam unsur ancaman.

"Ini sanksi yang informal. Tidak bisa dibawa ke ranah hukum," tutupnya.