Pixel Codejatimnow.com

Perselingkuhan Pejabat

Istri Kadishub Bojonegoro Kembali Diperiksa, Kali ini Terkait KDRT

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Titik Purnomosasi (kiri) dan kuasa hukumnya, Ferry Juan di Polda Jatim
Titik Purnomosasi (kiri) dan kuasa hukumnya, Ferry Juan di Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto terus berlanjut. Terbaru, istri Kadishub Bojonegoro Titik Purnomosasi diperiksa di Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).

Titik diperiksa oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim selama 7 jam lebih mulai pukul 09.00 Wib hingga 16.30 Wib terkait psikisnya.

"Di tes psikis, terus psikotes. Ini kan laporannya dikasih pasal untuk KDRT tentang psikis itu," kata Titik usai menjalani pemeriksaan.

Titik mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik. Salah satunya tentang pertama kali mengetahui suaminya memeliki hubungan spesial dengan Nila.

Baca juga:  

Baca juga:
Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

"Banyak kok tadi, termasuk pertama kali saya mengetahui suami selingkuh lewat WA (WhatsApp). Sekarang udah naik penyidikan tinggal nunggu penyempurnaan," jelasnya.

Titik pun berharap, selesainya pemeriksaan ini selanjutnya kedua pelaku yang diduga melakukan hubungan perselingkuhan atau perzinahan juga segera diperiksa.

"Harapan saya segera disidik," ungkap Titik.

Baca juga:
Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video

Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan menambahkan, sesuai dengan laporan, kliennya juga mendapat kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya. Hal itu menurut Ferry sesuai dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu visum psikiatrikum sebagai bahan tuntutan di pengadilan nantinya.

"Sesuai dengan laporan Bu Titik mengenai kekerasan psikis, Ibu sudah menjalani tes tadi mendapat kesimpulan traumatis jadi terbukti mengalami kekerasan psikis. Hal itu sesuai dengan Undang-undang KDRT yakni visum sebagai bahan tuntutan di Pengadilan, visum psikiatrikum. Kalau ada kekerasan psikis bisa dituntut," jelasnya.