jatimnow.com - Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, melalui sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/10/2021).
Putusan terkait korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kota Pasuruan.
Baca juga: Dituntut 15 Bulan Penjara, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Minta Maaf
"Putusannya 1 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan itu kami bersama terdakwa menyatakan masih pikir-pikir," ujar Penasihat Hukum Munif, Indro Setianto, usai persidangan.
Didampingi penasihat hukumnya, Munif mengakui jika dirinya bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafannya.
Kendati demikian, Munif berharap agar penegak hukum tak hanya berhenti pada ia dan terdakwa lainnya, tapi juga memroses pelaku utama pemotongan BOP di Kota Pasuruan.
"Permintaan saya hanya satu, pelaku utamanya harus dijerat juga. Saya bukan pelaku utama," tegas Munif.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan
Meski lantang bersuara, Munif enggan menyebut siapa aktor utama dari pemangkasan dana bantuan tersebut. Ia hanya memastikan semua pihak pasti sudah mengetahui dalang dari kasus yang menjeratnya sampai ke meja hijau.
"Pelaku utamanya sudah tahu semua kok, itu juga harus dijerat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif dituntut 15 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kota Pasuruan.
Melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Wahyuningsih dari Kejari Pasuruan menyebut dakwaan terhadap Munif telah terbukti sepenuhnya.
Baca juga:
Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan, Jaksa menyebut Munif bersikap sopan dan jujur selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa lain dalam kasus yang sama.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, terdakwa selaku ASN seharusnya paham jika dilarang untuk menerima hadiah atau janji-janji dalam bentuk apapun terkait jabatannya. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN," urai JPU saat membacakan nota nuntutan beberapa waktu lalu.