Pixel Codejatimnow.com

Kasus Penghinaan NU dan Banser oleh Gus Nur Resmi Ditangani Kejaksaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Gus Nur dan kasusnya diserahkan ke Kejati Jatim
Gus Nur dan kasusnya diserahkan ke Kejati Jatim

jatimnow.com - Setelah berkas perkara kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser dengan tersangka Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dinyatakan sempurna (P21), Penyidik Polda Jatim akhirnya menyerahkan Gus Nur (tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim. Barung mengatakan, selain itu penyidik juga mengecek kesehatan Gus Nur. Setelah dinyatakan sehat, Gus Nur langsung dibawa ke Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 Wib.

"Hari ini saudara Sugi Nur Raharja kita lakukan cek kesehatannya di RS Bhayangkara. Kita sudah menyerahkan pukul 11.00 Wib ke Kejaksaan tinggi sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja, laki-laki kelahiran Banten, 11 Februari 1974," beber Barung.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penghinaan Banser dengan Tersangka Gus Nur Dinyatakan P21

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Penyidik Polda Jatim setelah berkas perkara yang sudah dinyatakan sempurna (P21) dikirim ke Kejati Jatim. Dan setelah tahap 2, maka kasus Gus Nur selanjutnya menjadi tanggungjawab kejaksaan.

"Polda Jawa Timur menyatakan bahwa kita sudah memenuhi mengirim berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini, artinya bahwa P21 dan penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan. Sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita di Kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Namun, lanjut Barung, Polda Jatim siap melakukan pengamanan saat persidangan Gus Nur nanti di pengadilan.

"Tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh pengamanan dan pengawalan dalam rangka menetapkan yang bersangkutan kepada kelanjutan dari kasus ini," tandasnya.