Pixel Codejatimnow.com

Pasangan Suami Istri Penipu Pengganda Uang di Trenggalek Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pasangan suami istri yang terlibat penipuan
Pasangan suami istri yang terlibat penipuan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri yang terlibat aksi penipuan. Pelaku adalah Bayu Uun (50) warga Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan Febri Maya Ariani warga Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto.

Pasangan ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dan menawarkan pekerjaan terhadap korban Johan Adi Pranata (22), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi penipuan berawal kedua tersangka menawarkan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di perusahaan rokok nasional. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka menelpon seseorang yang diakunya sebagai bos perusahaan tersebut.

"Selain itu, pasangan ini juga mengaku bisa menggandakan uang yang membikin korban tertarik," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (20/3/2019).

Dihadapan kedua tersangka, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta. Uang tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukar uang tersebut dengan sebuah peci yang dilipat sehingga menyerupai segepok uang.

"Peci tersebut dibungkus plastik hitam dan diserahkan kepada korban sambil berpesan untuk tidak membukanya hingga mereka kembali empat hari lagi," katanya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Di hari keempat yang telah disepakati, kedua pelaku tidak kunjung datang. Korban yang penasaran kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan kaget karena hanya menemukan sebuah songkok berwarna hitam.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di wilayah Caruban Kabupaten Madiun. Dari hasil penyidikan keduanya ternyata juga melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah Rembang dan Lamongan.

"Mereka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah