Pixel Code jatimnow.com

Waduh, Ada Surat Selebaran Dugaan Pungli di Desa Sidomulyo Kota Batu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
Kepala Desa, Suhartono (kiri foto) dengan beberapa warga yang dicatut namanya. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kepala Desa, Suhartono (kiri foto) dengan beberapa warga yang dicatut namanya. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Surat misterius yang menjelaskan ada penarikan biaya tak wajar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu beredar.

Hal itu pun menyita banyak perhatian, karena dalam penjelasan surat itu tertera biaya PTSL bagi setiap pemohon mulai Rp400 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 25 juta, tergantung luas tanah.

Dalam surat yang beredar tertulis :

Warga Desa Sidomulyo Kec. Batu Kota Batu Jawa Timur.

Kami mewakili RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 08, RW 07, dari tiga Dusun dan RT 01 sampai RT 04 masing-masing RW, dari tiga Dusun Tinjumoyo, Dusun Nggolari dan Dusun Suko Rembuk. Kami semua adalah 1 (Satu) Kelurahan yaitu Desa Sidomulyo. Yang mana mengikuti program pemerintah SERTIPIKAT MASAL (PTSL) yang tidak ada biayanya alias Gratis.

Namun kami warga Desa Sidomulyo yang mengikuti Program Pemerintah Sertipikat Gratis (PTSL) dipungut biaya bervariasi, mulai dari Rp. 400.000, sampai Rp. 7.500.000, bahkan untuk tenah yang lebih luas biayanya bisa sampai Rp 20.000.000, hingga Rp. 25 000.000, oleh RT masing-masing untuk diserahkan ke RW masing-masing, di RW diserahkan kepada Kepala Desa Sidomulyo (Bpk. SUHARTO).

Namun sampai saya adukan melalui surat ini belum selesai. Kami warga Sidomulyo sering bertanya kepada RT dan RW jawabanya selalu masih dalam proses. Semua warga yang mengikuti program Sertipikat Masal ini, sudah menyerahkan Surat Tanah dan uang pendaftaran Rp. 400.0000, (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp. 7.500 000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Demikian kemi bisa sampaikan sebelum dan sesudah kami atas nama warga Menyampaikan terima kasih.
1. NURGIANTO RW 07 RT 03
2. NANANG AROFIQ RW 07 RT 01
3. SUBANDRI RW 04 RT 03

Ketika dikonfirmasi, beberapa nama yang disebut dalam surat edaran tersebut pun langsung memberikan klarifikasi.

Seperti yang disampaikan Subandri. Dia menyangkal kalau surat itu dia yang membuat meski ada tanda tangannya.

"Saya tidak membuat surat itu, tanda tangan juga tidak. Tanda tangan yang ada di surat itu pun berbeda. Begitu juga untuk penyebutan dukuh/dusun juga salah. Apalagi saya merupakan Ketua BPD Sidomulyo, kan tidak boleh jadi panitia PTSL," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Bahkan sebelum PTSL ini dilaksanakan sudah ada kesepakatan antara panitia dan pemohon disaksikan desa serta Aparat Penegak Hukum (APH) bila biaya pengurusan maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga:
Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting

"Nah jika sampai penarikan itu lebih dari kesepakatan saya meminta warga melaporkan hal tersebut ke dirinya dan Kepala Desa Sidomulyo," paparnya.

Begitu juga yang disampaikan oleh Nurgianto dirinya mengaku tidak membuat bahkan menandatanganinya. Surat itu pun dirinya baru tahu kemarin.

"Waduh gak tahu saya, yang membuat siapa jujur saja saya sangat penasaran. Motif memalsukan selebaran misterius itu apa gitu?," ujarnya.

Lalu, Kepala Desa Sidomulyo, Suharto menegaskan bila selebaran itu merupakan selebaran palsu. Selain itu dia juga menyangkal bila ada gejolak di masyarakat tentang biaya PTSL.

"Jadi apa yang ada di surat tidak benar. Saya tidak menarik itu. Yang tahu Pokmas. Sesuai kesepakatan warga dan Pokmas untuk biaya PTSL Rp500 ribu," ujarnya.

Suharto juga membantah jika dirinya memungut sampai Rp25 juta. Menurutnya dengan adanya PTSL tersebut ia ingin menolong warga desa agar punya sertifikat lewat PTSL.

Baca juga:
Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL

"Dengan adanya surat tersebut saya dihujat seperti ini saya merasa dicemarkan. Saya demi Allah kalau sampai minta segitu tidak pernah. Langkah dari saya akan cari siapa yang menyebarkan. Karena dengan kejadian ini saya juga dimanfaatkan dua kali," paparnya.

Lalu untuk panitia juga sudah dibentuk Pokmas di masing-masing RW. Perangkat desa pun tidak diikutkan masuk dalam Pokmas.

"Saya malah mewanti-wanti pada Pokmas jangan minta lebih Rp500 ribu. Memang sesuai SKB tiga Menteri tahun 2019 biaya PTSL Rp150 ribu. Karena dinilai untuk operasional tidak cukup, akhirnya biaya yang disepakati Pokmas dan masyarakat Rp500 ribu," terangnya.

Lanjut Suharto, memang biaya sesuai SKB tiga Menteri Rp150 ribu tersebut untuk keperluan patok, materai sudah mencukupi. Namun untuk operasional, meliputi konsumsi dan lain sebagainya tidak cukup.

Terpisah, Sugiarti salah satu penerima PTSL asal Dusun Tonggolari, Desa Sidomulyo mengaku cukup terbantu dengan program PTSL dari status tanah waris yang masih jadi satu kemudian dipecah.

"Kalau untuk pembayarannya Rp500 ribu. Dibayar dua kali, pertama Rp250 ribu. Kemudian setelah selesai Rp250 ribu," ujarnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.