Pixel Code jatimnow.com

Jabatan 269 Kades di Bangkalan Diperpanjang jadi 8 Tahun, Ini Pesan Pj Bupati

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Ratusan kepala desa di Bangkalan diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Humas Pemkab Bangkalan)
Ratusan kepala desa di Bangkalan diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Humas Pemkab Bangkalan)

jatimnow.com - Masa jabatan 269 kepala desa di Kabupaten Bangkalan secara resmi diperpanjang. Hal itu ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilakukan oleh Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie menyampaikan arahan penting bagi para kepala desa di Kabupaten Bangkalan. Di antaranya yakni masa kerja kepala desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kerja untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kepala desa harus bisa ikut mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. Salah satunya yakni ikut membantu menarik sekaligus memfasilitasi investor dengan baik yang masuk di Bangkalan dan di wilayah desa," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Dengan masuknya investor ke Bangkalan terutama di wilayah desa tentunya akan memberikan multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga:
Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung

"Kita tunjukkan bahwa Bangkalan siap menerima para investor dengan terbuka, ramah dan humanis," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pj Bupati juga berharap berkembangnya inovasi-inovasi yang dikemas dalam program kepala desa termasuk Pemanfaatan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi yang ada di desa.

Baca juga:
3 Mantan Kades di Trawas Mojokerto Gelar Aksi, Protes Aset Desa Diserobot

"Termasuk dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa yang harus transparan, sesuai keperuntukannya dan tertib secara administrasi. Kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, baik ADD ataupun bantuan dari pusat," pungkasnya.