Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, terdakwa perkara dugaan pencabulan santriwati kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya
Kuasa Hukum Mas Bechi Berharap Eksepsi Dikabulkan: Agar Jujur, Tanpa Rekayasa
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Kuasa Hukum Mas Bechi.
Mas Bechi Ajukan Persidangannya di PN Surabaya Digelar Offline
Kuasa Hukum Mas Bechi, Riyadi Slamet mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi.
Penasihat Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Pihak Mas Bechi mengaku dibuat bingung dengan dakwaan jaksa yang dinilainya tak cermat dan jelas.
Mas Bechi Ajukan Eksepsi di PN Surabaya, Begini Respon JPU
Menurut Tengku, ada beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa, salah satunya kewenangan mengadili.
Sidang Dugaan Suap, Hakim Itong: Saksi dan Barang Bukti Tidak Korelatif
Hal ini disampaikan hakim nonaktif PN Surabaya itu, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/7/2022).
Penampakan Mas Bechi Ikuti Sidang Online dari Rutan Medaeng
Penampilannya lebih rapi dibanding sesaat setelah dijemput paksa Polda Jatim di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, pada 8 Juli 2022 lalu.
Panasihat Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan JPU Terlalu Sumir
Menurut Gede Pasek, pihaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU terlalu sumir, itu karena dari faktanya hanya ada satu korban dan usianya sudah 25 tahun.