Pixel Codejatimnow.com

Undang Ketua PD Banyuwangi di Musrenbang, Kades Diperiksa Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Mura'i Ahmad, Kades Gumirih Banyuwangi usai diperiksa di Bawaslu
Mura'i Ahmad, Kades Gumirih Banyuwangi usai diperiksa di Bawaslu

jatimnow.com - Kepala Desa Gumirih Mura'i Ahmad diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Senin (11/2/2019). Dia diperiksa setelah mengundang Ketua Partai Demokrat (PD) Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Tadi di dalam kira-kira ada 20 lebih pertanyaan. Salah satunya terkait mengundang Pak Michael," aku Sang Kades Mura'i Ahmad.

Semua pertanyaan dari Bawaslu, lanjutnya, telah dijawab. Menurutnya, dalam penyelenggaraan Musrenbang tidak ada klausul yang secara spesifik melarang mengundang anggota DPRD maupun Ketua Partai.

"Semua ketua partai di Dapil II kami undang. Tidak hanya di tahun ini, tapi di tahun-tahun sebelumnya juga saya undang. Itu ada arsipnya dan sudah saya sampaikan kepada Bawaslu tadi," ungkapnya.

Baca juga:    

Mura'i melanjutkan, pada Musrenbang Kamis 24 Januari 2019 lalu itu, Ali Mahrus salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB Daerah Pemilihan II Banyuwangi juga diundang tapi tidak hadir.

Baca juga:
International Tour de Banyuwangi Ijen Digelar Kembali, Catat Tanggalnya!

"Pak Mahrus juga kita undang tapi tidak hadir karena sedang keluar kota," tegasnya.

Terkait tujuannya mengundang para ketua parpol di acara tahunan itu, dirinya beralasan bahwa hal itu merupakan terobosannya dalam menyusun agenda di desanya.

"Masalah ini jangan digeret ke Pemilu. Musrenbang biar jalan sendiri, pemilu juga biar jalan sendiri," sambungnya.

Baca juga:
Menengok Kampung Jamur di Banyuwangi, Raup Omzet Rp360 Juta Per Bulan

Informasi lain yang dihimpun, Ketua PD Banyuwangi Michael juga dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu hari ini.

Sebelumnya, Ketua PD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto juga sudah resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat. Laporan yang diterima Bawaslu itu terkait keikutsertaan Michael pada Musrenbang di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh itu.

Kehadiran Michael dalam Musrenbang itu dipersoalkan karena baik Michael maupun Kepala Desa Gumirih dan Camat Singojuruh diduga telah menabrak aturan tentang penyelenggaraan Musrenbangdes.