Pixel Codejatimnow.com

Ketua PD Banyuwangi yang Ikut Musrenbang Juga Diperiksa Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ketua Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto usai diperiksa Bawaslu
Ketua Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto usai diperiksa Bawaslu

jatimnow.com - Selain Kepala Desa Gumirih Mura'i Ahmad, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memeriksa Ketua Partai Demokrat (PD) Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto terkait kehadirannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ketua PD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto mengatakan, pertanyaan pertama terkait dengan kehadirannya pada acara Musrenbang, dilanjutkan dengan materi-materi yang disampaikannya pada acara tersebut.

"Pertama terkait kehadiran saya di Balai Desa Gumirih. Saya tahu di balai desa itu tidak boleh kampanye, tetapi rakyat itu butuh pendidikan politik," ungkap Michael kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan dr Soetomo, Banyuwangi, Senin (11/2/2019).

Baca juga:    

Michael mengaku mengetahui tentang larangan berkampanye di kantor pemerintahan. Namun saat itu, dirinya hanya menyampaikan pendidikan politik.

"Saya hadir sebagai Ketua Partai Demokrat. Waktu diundang, saya tanya ke pengundang siapa ketua partai yang diundang, itu ada Ketua PKB, Fauzan sebagai Ketua PPP dan ada 8 anggota DPRD Dapil II," bebernya.

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyatakan, Michael diberi sebanyak 27 pertanyaan.

"Untuk meteri pertanyaannya tidak bisa kami sampaikan, salah satunya terkait kehadiran beliau di Musrenbangdes itu. Termasuk apakah ada unsur-unsur kampanye waktu itu," terang Anang.

Sedangkan sebelumnya, untuk Kades Gumirih Mura'i Ahmad, ada 23 pertanyaan terkait dugaan yang disangkakan. Apakah ada unsur menguntungkan salah satu pasangan calon atau tidak.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi

"Besok kita akan panggil Ketua PKB dan Ketua PPP yang ada di Dapil II. Selanjutnya kita akan memanggil DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) untuk mengetahui apakah ada petunjuk teknis tentang Musrenbang dan larangan mengundang ketua partai politik," tandasnya.