jatimnow.com - Penyebaran hoaks oleh Ustaz Supriyanto yang dalam video 'ceramahnya' menyebut Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan, mendapat tanggapan dari Tim Sukses (timses) Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin di Jawa Timur.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim untuk Jokowi-Ma'ruf Amin, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mengaku prihatin sekaligus marah dengan semakin gencarnya semburan fitnah yang dilakukan di berbagai wilayah.
"Bukan sekedar di medsos, di mana-mana ramai, macam-macam fitnah terhadap Pak Jokowi," ujarnya di Banyuwangi, Rabu (13/3/2019).
Terkait permohonan maaf dari Ustaz Supriyanto pada Selasa (12/3/2019) malam sebelum meninggalkan Mapolres Banyuwangi, mantan Kapolda Jatim ini menilai jika hal itu tidak lantas menggugurkan proses hukum baik di kepolisian maupun di Bawaslu yang sedang berjalan.
Baca juga:
Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Pria di Banyuwangi Diamankan
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Terungkap
- Tuding Pemerintah Legalkan Perzinahan, Ini Referensi Ustaz
- Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu
- Penuding Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Diperiksa Polisi
- Tudingan Pelegalan Perzinahan, Polisi: Diduga Sebarkan Hoaks
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Minta Maaf
- Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Lemas Usai Diperiksa Polisi
- Mengapa Ustaz Penyebar Hoaks Jokowi Legalkan Zina Tidak Ditahan?
- Polisi Periksa Pengunggah Video Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan
Tanpa bermaksud mengintervensi aparat, Machfud Arifin berharap agar Ustaz Supriyanto untuk ditahan. Sebab, konten 'ceramah' itu jelas-jelas hoaks, bernada hasutan, fitnah dan ujaran kebencian. Sehingga hal tersebut sangat meresahkan.
"Di Karawang ditahan kok, ada emak-emak mengatakan adzan dilarang, LGBT dan pernikahan sesama jenis dibolehkan jika Jokowi menang," sebut Machfud.
Lebih lanjut dirinya berharap aparat kepolisian bertindak tegas. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi oknum penebar ujaran kebencian dan berita bohong.
Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
"Kita berharap aparat kepolisian dan Bawaslu, karena itu ranahnya. Mana yang bisa dikenakan pidana pemilu dan pidana umum. Mungkin sekarang masih saksi, tapi nanti bisa berkembang jadi tersangka. Kita serahkan ke kepolisian yang bertindak secara profesional," harapnya.
Memang, status Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan, Ketua PAN Kecematan Kalibaru, Banyuwangi hingga pukul 16.30 Wib, masih sebagai saksi. Setelah diperiksa intensif, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik.
URL : https://jatimnow.com/baca-13419-tim-jokowi-tahan-penyebar-hoaks-pemerintah-legalkan-zina