Pixel Codejatimnow.com

Kasus Hoaks Jokowi Legalkan Perzinahan Disidang Bawaslu Banyuwangi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Bawaslu Banyuwangi menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus hoaks Jokowi legalkan perzinahan
Bawaslu Banyuwangi menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus hoaks Jokowi legalkan perzinahan

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Uztas Supriyanto dan Imam Suherlan, Ketua PAN Kecamatan Kalibaru.

Bawaslu menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan, Jumat (15/3/2019) dengan menghadirkan tiga orang yaitu pelapor, Zulkarnain dan dua orang saksi pelapor. Bawaslu memeriksa ketiganya bersama penyidik dari Kepolisian dan Kejakasan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Baca juga:  

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, terlapor, Ustaz Supriyanto dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf h.

"Hari ini kita gelar bersama Gakkumdu. Ada tiga orang saksi yang kita klarifikasi, pelapor dan dua orang saksi dari pelapor," ungkap Hamim di kantornya di Jalan dr Soetomo, Banyuwangi.

Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024

Dua saksi tersebut, lanjutnya, salah seorang di antaranya adalah Imam Suherlan, orang yang juga terekam dalam video 'ceramah' yang tersebar luar di media sosial beberapa hari lalu itu, Imam Suherlan. Saksi satunya bernama Susana.

Setelah itu, lanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Senin (18/3/2019) dengan agenda pembahasan kedua dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

"Agendanya Senin (18/3) terlapor kita panggil," bebernya.

Penyebaran hoaks oleh Ustaz Supriyanto yang diampingi Imam Suherlan itu dilakukan di Masjid Al-Ihsan, Kalibaru. Meski sudah diperiksa intensif, kedua orang itu belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi.